Komisaris dan direktur sering kali dianggap secara umum memiliki arti yang sama, padahal faktanya dua sebutan itu memiliki arti yang berbeda, bahkan fungsi atau tugas dari kedua jabatan tersebut juga berbeda, masing - masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda di suatu perusahaan. dan berikut adalah rinciannya.

Komisaris

Komisaris adalah orang - orang yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan memantau kegiatan operational perusahaan, instansi, atau sebuah organisasi. juga biasa disebut board of commisioner.

Jobdesc yang dilakukan seorang komisaris tertulis di pasal 114 UUD Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang secara kesimpulan adalah berikut : 

  • Mengawasi kegiatan operational perusahaan
  • Memberi nasihat kepada direktur dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan perusahaan
  • Dalam melakukan pengawasan komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dengan kepentingan perusahaan
  • Komisaris turut bertanggung jawab apabila perusahaan mengalami kerugian, jika terbukti komisaris yang bersangkutan bersalah dan lalai dalam menjalankan tugasnya

Post a Comment

Previous Post Next Post